Gerbang arrow Berita Pilihan arrow Menkeu Wajibkan Bunga KPR Dibawah 10%
Menkeu Wajibkan Bunga KPR Dibawah 10%
Kamis, 12 Agustus 2010 -- 21:13:39 WIB
Menkeu Wajibkan Bunga KPR Dibawah 10%
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perbankan nasional menekan suku bunga kredit perumahan rakyat (KPR) di bawah 10% bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini terkait dengan pengucuran fasilitas likuiditas perumahan rakyat sebesar Rp2,6 triliun.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan dalam APBNP 2010 dianggarkan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk fasilitas likuiditas perumahan rakyat. Dengan fasilitas itu, pemerintah dapat menyediakan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dan lebih tepat sasaran untuk jangka waktu yang sesuai dengan umur pinjaman.

"Kalau sebelumya tingkat bunganya KPR di atas dua digit atau di atas 10%, ini jadi tingkat bunganya di bawah 10%," tuturnya seusai acara Peluncuran BLU Pusat Pembiayaan Perumahan sebagai Pelaksana Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, hari ini.

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat akan menempatkan dana fasilitas likuiditas tersebut ke bank-bank penyelenggara. Dana tersebut akan dilebur dengan dana nasabah yang dikelola bank penyelenggara untuk kemudian disalurkan dalam bentuk KPR dengan tingkat bunga yang ringan.

"Yang saya titipkan adalah dijaga tata kelola dan tata azas disiplinnya. Harus diyakinkan yang menerima adalah yang betul-betul membutuhkan," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Kemenpera menambahkan sejumlah persyaratan bagi calon debitur yang akan mengambil KPR. Salah satunya adalah melampirkan surat pemberitahuan (SPT) pajak terakhir dalam aplikasi pengajuan KPR ke bank penyelenggara.(yn) (Bisnis.com): Kamis, 29/07/2010 13:49:07 WIB
 
< Sebelumnya   Berikutnya >