|
Piagam keanggotaan REI 
A. Anggota Baru Mengajukan Surat Permohonan menjadi Anggota REI (di atas kop perusahaan) dengan melampirkan : - Pasfoto Direktur Utama, ukuran 4 x6 : 2 buah.
- Fotokopi KTP Direktur Utama.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat/sebagai pengembang.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Jakarta.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP).
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
- Susunan Dewan Komisaris / Direksi ( Nama & Jabatan ) serta struktur Organisasi Perusahaan.
- Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan.
- Rekomendasi dari 2 ( dua ) anggota aktif REI.
- Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan menjalankan etika profesi sesuai Saptabrata REI( dibuat diatas kop surat perusahaan & ditandatangani diatas meterai).
- Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan REI DKI Jakarta”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
- Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban, berupa uang pangkal Rp. 6.000.000,- dan Iuran Anggota Rp. 1.800.000,- ke rekening DPD REI DKI Jakarta : Bank Niaga Cab. JDC Rek. No. 039-01-06893-00-7 atau Bank NISP Cabang Kelapa Gading Rek. No. 024.120.40096.2 .
B. Anggota Daftar Ulang Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP REI melalui DPD REI DKI Jakarta. Mengisi biodata perusahaan dan melaporkan perkembangan data proyek yang telah dikerjakan dan atau rencana proyek yang akan dikembangkan. - Dinyatakan sebagai anggota “tidak bermasalah“ oleh tim Penyelesaian Masalah Keanggotaan REI DKI Jakarta.
- Membayar Iuran Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 1.800.000,-/tahun, berdasarkan tahun takwim / tahun berjalan ( Januari s/d Desember).
- Menyelesaikan tunggakan iuran sebelumnya ( bila mempunyai tunggakan).
Kewajiban setiap Anggota : Setiap anggota berkewajiban : - Mematuhi,mentaati & melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas, Musda & Peraturan Organisasi.
- Menjunjung tinggi nama baik & kehormatan organisasi.
- Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat – rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina & mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota, atau bersifat memelihara,mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha realestate.
- Membayar uang pangkal, iuran dan sumbangan –sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
- Menghadiri musyawarah, rapat – rapat dan pertemuan – pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menurut tatacara yang ditentukan organisasi.
- Berbicara & memberikan suara dalam musyawarah dan rapat – rapat organisasi.
- Memilih & dipilih sebagai Pengurus Organisasi.
- Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada pengurus organisasi.
- Mendapat Perlindungan & Bantuan dari organisasi didalam melaksanakan kegiatan – kegiatan di bidang usaha realestate.
- Mendapat Bantuan dari Organisasi dalam menyelesaikan Kesulitan yang dihadapi di bidang usaha realestate.
|
|